Beranda / Ekonomi / BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Serahkan Santunan Kematian Juru Parkir Warga Bengkong

BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Serahkan Santunan Kematian Juru Parkir Warga Bengkong

BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Serahkan Santunan Kematian Juru Parkir Warga Bengkong.

PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Batam Nagoya memberikan santunan kematian seorang juru parkir bernama Almarhum Jusriani Pandiangan.

Penyerahan santunan kematian ini diserahkan oleh Account Representative Khusus BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Wanda Setiawan bersama ahli waris almarhum.

Saat diwawancara ahli waris almarhum mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Batam Nagoya yang telah memberikan santunan kematian sejumlah 42 juta rupiah untuk ahliwaris almarhum.

Kepala cabang BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, dr.Suci Rahmad mengucapkan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya almarhum yang merupakan peserta BPJamsostek.

Lebih lanjut Suci mengatakan penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membantu pekerja atau ahli warisnya atas resiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Kami sebelumnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kelompok Mekar Bengkong karena diketahui almarhum termasuk salah satu anggota di wadah keagenan tersebut dan atas kesadarannya mendaftarkan dirinya terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” dr.Suci Rahmad.

Almarhum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2023 dengan mebayara iuran 36.800 Rupiah.

“Kami berharap melalui santunan ini masyarakat kota Batam lebih memahami dan mengenal BPJS Ketenagakerjaan melalui manfaat program-programnya yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan JKP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suci menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan menggerakkan Program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda yaitu sebuah solusi dan aksi kepedulian dari kita semua untuk melindungi pekerja terdekat kita dalam program BPJS Ketenagakerjaan minimal 2 program.

Yaitu JKK & JKM guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Cara mendaftarnya pun cukup mudah dapat dilakukan secara online, datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat, atau melalui wadah maupun melalui agen resmi kami yang bernama Perisai,” tutup Suci. (hai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement