Beranda / Berita Utama / Boleh Berangkat, Tapi Jangan Mudik, Inilah Empat Kriterianya di Tengah Pandemi Virus Corona

Boleh Berangkat, Tapi Jangan Mudik, Inilah Empat Kriterianya di Tengah Pandemi Virus Corona

Tampak salah satu armada ferry rute Batam- Karimun- Selat Panjang- Dumai sedang bertambat di pelabuhan Domestik Sekupang, Senin (6/5/2020). (Photo:probatam/iin)

PROBATAM.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, Kamis, 7 Mei 2020.

Namun, pelonggaran tersebut tidak diberikan untuk semua orang. Ada kriteria yang masuk ke dalam orang yang diizinkan menggunakan transportasi tersebut.

“Dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi. Rencananya operasinya mulai besok, 7 Mei. Pesawat segala macam dengan orang khusus. Tetap tidak boleh mudik. Tujuan jelas,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5/2020).

Budi merinci, kriteria pertama adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.

Tampak salah satu armada ferry rute Batam- Karimun- Selat Panjang- Dumai sedang bertambat di pelabuhan Domestik Sekupang, Senin (6/5/2020). (Photo:probatam/iin)

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia. Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurut Budi, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor. (*).

sumber: cnnindonesia.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement