Beranda / Politik / Bobby Tanggapi Polemik Ijazah SMA Gibran: Sekalian Saja Gelar Sarjananya Dipersoalkan

Bobby Tanggapi Polemik Ijazah SMA Gibran: Sekalian Saja Gelar Sarjananya Dipersoalkan

PROBATAM.CO, Jakarta – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bobby menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan mempertanyakan mengapa ijazah S1 tersebut tidak turut dipersoalkan.

Pernyataan itu disampaikan Bobby saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat (9/10). Ia menyinggung polemik ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya juga menjadi sorotan.

“Ya, mas Gibran setahu saya sarjana ya. Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Ini mas Gibran yang dipermasalahkan (SMA), saran saya sekalian aja dipermasalahkan sarjananya,” ujar Bobby.

Bobby Minta Kepentingan Masyarakat Diutamakan

Selain menanggapi persoalan ijazah, Bobby turut berkomentar mengenai isu pemakzulan Gibran. Menurutnya, perhatian seharusnya lebih diarahkan pada kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Kerusuhan di Lapas Merauke, Narapidana Mengamuk hingga Bakar Kantor Administrasi

Bobby menegaskan bahwa kepentingan masyarakat perlu menjadi prioritas karena masih banyak keluhan terkait kebutuhan sehari-hari yang belum terpenuhi.

“Wah itu ya (pemakzulan Gibran), hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat ya. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan. Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu,” imbuhnya.

MK Tidak Menerima Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Putusan tersebut diambil karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10).

Putin Turun Tangan, Bantu Upayakan Pengakhiran Perang AS-Iran

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.

Para pemohon mendalilkan adanya indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga mengandung unsur manipulasi.

Mereka menyatakan bahwa dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat tidak pernah ditunjukkan. Selain itu, Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak disertai dokumen pendukung berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Para pemohon juga berpendapat bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Anak Krakatau Berstatus Siaga, BPBD Lampung Pastikan Belum Ada Dampak Langsung Abu Vulkanik

MK Tidak Menemukan Bukti Kepemilikan Ijazah Setara SMA

Walaupun gugatan tidak diterima, MK tetap mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden.

Menurut MK, Gibran mengajukan penyetaraan pendidikan SMA melalui layanan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

MK menjelaskan bahwa pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah harus didukung sejumlah dokumen. Salah satunya berupa hasil pemindaian ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar sesuai jenjang pendidikan yang hendak disetarakan. Sebagai alternatif, pemohon dapat melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pendidikan pada jenjang tersebut telah diselesaikan.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen tersebut sebagai bukti bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan setara SMA.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement