PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan ekstasi sebanyak 3.328 butir setara dengan 986,69 gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 4 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, ia menyebut dari total barang bukti tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan belasan ribu jiwa bangsa Indonesia.

“Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 15.445 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya saat press release dan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor BNNP Kepri Rabu (2/9/20).
Pada tersebut ia menjelaskan ketiga Laporan Kasus Narkotika ini yakni yang pertama Laporan Kasus Narkotika : LKN / 23 / VIII / 2020 / BNNP. Dimana kasus ini terungkap pada Kamis (6/8/20) sekira pukul 11.50 WIB, di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri telah mengamankan seorang laki-laki berinisial N (36) WNI yang berprofesi sebagai pedagang makanan yang beralamat di Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
“Tersangka ini tertangkap tangan memiliki, menguasai, menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 1.003 gram, Narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” sebanyak 3.410 butir dan daun kering diduga Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 3,75 gram,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari saudara N ini, Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.003 gram dan ekstasi sebanyak 3.410 butir tersebut, akan dipecah dan diantarkan kepada beberapa orang atas perintah dari seseorang berinisial B yang berada di Tanjungpinang. Kemudian dari keterangan tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
“Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang di disita ini, dilakukan pemusnahan sebanyak 971,33 gram dan sebanyak 37,51 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.
Untuk barang bukti Narkotika jenis ekstasi yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.328 butir setara 986,69 gram dan sebanyak 85 butir setara 25,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Kemudian untuk barang bukti Narkotika jenis ganja yang di disita sebanyak 3,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 dan pemilik barang adalah B (DPO) yang berada di Tanjungpinang, dimana tersangka ini berperan sebagai kurir baru sekali melakukan pengiriman barang tersebut akan dikirim ke Tanjungpinang dan tersangka N diketahui positif metamphetamine,” ujarnya.
Kemudian yang kedua yakni Laporan Kasus Narkotika : LKN / 24 / VIII / 2020 / BNNP
Pada Pada hari Selasa (11/8/20) sekira pukul 14.45 WIB, di tepi Pantai Taman Marina Waterfront City Sei Temiang Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri.
Saat itu petugas BNN Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial D (26) WNI yang berprofesi sebagai pedagang rujak yang beralamat di kavling Seroja Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam tertangkap tangan memiliki, menguasai, menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu dan 1 bungkus teh Cina merek Tea Culture yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 4.097 gram.
“D mengatakan, bahwa sabu tersebut adalah milik saudara B (DPO) yang berada di sekitaran Nagoya Kota Batam dan besaran upah yang dijanjikan saudara D yaitu sebesar Rp. 15.000.000 perbungkus,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000 / bungkus dan pemilik barang adalah B (DPO) yang berada di Batam, dimana tersangka berperan sebagai kurir dan telah melakukan 2 kali pengiriman, namun tersangka D ini negatif metamphetamine,” ujarnya.
Yang ketiga yakni, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 25 / VIII / 2020 / BNNP
Pada hari Sabtu (22/8/20) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu Petugas Bea & Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam karena sewaktu melewati pemeriksaan x-ray, petugas Bea & Cukai ada mendapati 14 buah plastik bening berisi kristal Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat brutto 1.383 gram.
“Barang tersebut disembunyikan oleh tersangka berinisial M (24) WNI berprofesi sebagai pemandu lagu/Public Relation (PR) yang beralamat di kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” ujarnya.
Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka M yang dililitkan diperut dan di dalam sepatu yang di pakainya, dan 15 buah plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.695 gram yg disembunyikan oleh tersangka berinisial R (40) WNI berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementrian Perhubungan Udara di Bali yang beralamat di Duku Zamrud Blok Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.
“Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil introgasi didapatkan informasi bahwa tersangka R, dirinya berangkat dari Bali berdasarkan suruhan dari saudara K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil Sabu. Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh saudara K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru. Selanjutnya K menyuruh tersangka membawa sabu tersebut ke Surabaya (transit/via Batam) untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.
“Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp 40.000.000 dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut, sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp. 25.000.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp.15.000.000,” ujarnya.
Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tersangka berperan sebagai kurir dimana R telah melakukan pengiirman sebanyak 3 kali dan M telah melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.(Zel)




Komentar