PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4040 gram, pada Jumat (9/10/2020) di Kantor BNNP Kepri.
Pemusnahan tersebut berdasarkan dari 1 laporan kasus Narkotika dengan jumlah 3 orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Pada hari Minggu tgl 20 September 2020, sekira pukul 06.00 WIB, Petugas BNNP Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan saat melakukan pemusnahan, Jumat (9/10/2020).
Selanjutnya, dijelaskannya, sekira pukul 09.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat.
Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui berinisial B (44 Thn) WNI yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjung Pinang.
“Petugas mendapati dari tersangka B yaitu 1 buah tas punggung berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 4 bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan menurut pengakuannya yang menyuruhnya mengambil barang tersebut adalah tersangka AA (51 Thn) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Tanjungpinang,” papar Richard.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2020 pada pukul 10.00 WIB tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM(DPO) dan S(DPO) berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 (empat) bungkus Sabu tersebut kepada tersangka H (25) WNI.
Kemudian pada pukul 13.50 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop, Bintan Timur, Bintan.
“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dari total 4.040 gram barang bukti dan sedangkan 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(zel)




Komentar