PROBATAM.CO, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai KTP dan kartu keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024.
Bagi Masyarakat yang ingin memembeli namum belum terdata harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub-penyalur.
Bagi pengguna elpiji 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi
Langkah ini di lakukan pemerintah untuk memastikan penyalur LPG bersubsidi ini tepat sasaran.
LPG 3 Kg ini merupakan salah satu barang penting sesuai ketentuan peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Sasaran pengguna LPG bersubsidi ini yaitu rumah tangga untuk memasak, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani.
Pemerintah melarang masyarakat di luar kelompok tersebut membeli LPG 3 Kg. Khususnya pengusaha.
(*/Del)
Sumber: cnnindonesia




Komentar