Beranda / Peristiwa / Bejatnya Ayah Tiri di Karawang: Bius Anak Pakai Obat di Kwetiau lalu Perkosa

Bejatnya Ayah Tiri di Karawang: Bius Anak Pakai Obat di Kwetiau lalu Perkosa

PROBATAM.CO, Batam – Seorang pria berinisial HEA (28) di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah memperkosa anak tirinya yang berusia 19 tahun. Pelaku nekat mencampurkan obat penenang ke dalam makanan yang diberikan kepada korban hingga korban tak berdaya.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pelaku diamankan Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang berdasarkan laporan yang diterima polisi pada 8 Juni 2026.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memberikan makanan berupa kwetiaw kepada korban. Namun, tanpa diketahui korban, makanan tersebut telah dicampur obat penenang dan cairan tetes mata.

“Setelah mengonsumsi makanan itu, korban mengalami pusing dan mengantuk berat hingga tertidur,” kata Cep Wildan, Rabu (10/6).

Hari Jadi ke-18, Pemkab Anambas Fokus Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pariwisata-Perikanan

Saat korban dalam kondisi lemah dan tidak berdaya, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan.

Korban sempat terbangun dan berusaha melawan. Namun, perlawanan itu tidak berhasil karena pelaku memegang kedua tangan korban sebelum melancarkan aksinya.

“Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tetap melakukan pemaksaan persetubuhan,” ujarnya.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Satres PPA Polres Karawang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” jelasnya.

Safarini Ulfah S.Ag Guru Agama SDN 002 Daik Jabat Dipercaya Sebagai FORHATI

Atas perbuatannya, HEA dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. 

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement