Beranda / Peristiwa / Bea Cukai Batam dan Polri Sita 8 Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia, Senilai Rp12,4 Miliar

Bea Cukai Batam dan Polri Sita 8 Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia, Senilai Rp12,4 Miliar

PROBATAM.CO, Batam– Operasi gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Kepri, Jumat (29/1/2021).

Dalam kegiatan gabungan pengungkapan penyelundupan sabu dan ekstasi serta happy five asal Malaysia bersama Bea Cukai itu, Bareskrim Polri didampingi oleh Ditresnarkoah Polda Kepri dan Dirnarkoba Polresta Barelang.

Hal ini dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, S.IK dan senada dengan Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur, S.IK.

” Iya benar mas (probatam.co) dalam kegiatan kemarin (Bea Cukai – Bareskrim) kita (Ditresnarkoba Polda Kepri) juga ikut mendampingi kegiatan tersebut, ” ujar Kombes Mudji Supriyadi kepada PROBATAM.CO, Sabtu (30/1/2021) pagi.

Begitu juga halnya, Jajaran Polresta Barelang seperti yang dibenarkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur, S.IK, Sabtu (30/1/2021) pagi.

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni Lewat Tablig Akbar PERMASA

“Kita (Polda Kepri dan Polresta Barelang) ada dampingi kemarin (kegiatan Bea Cukai dan Bareskrim Polri), ” ujar Orang Nomor Satu di Polresta Barelang kepada PROBATAM.CO, Sabtu (30/1/2021) pagi.

Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000/gram dan ekstasi Rp200.000/butir.

“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, Sabtu (30/1/2021) pagi.

Operasi gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Kepri, Jumat (29/1/2021). (Photo: dok/ bc batam)

Selanjutnya, jelas Susila, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit IV Bareskrim Polri.

Pada hari Kamis (21/01/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam, provinsi Kepri yang dikendarai oleh SK bersama MNS.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila.

Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.

“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” terang Susila.

Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.

“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.

Furqon dan Usman, Dua Santri Asal Cipanas Lebak Ingin Ikuti Jejak Jenderal Santri.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/01/2021) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia). Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri.

“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” ungkap Susila.

Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.

Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu.

“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila. (r/zel/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement