Beranda / Berita Utama / Bea Cukai Batam Amankan Rokok Ilegal dari Dua Toko di Sagulung

Bea Cukai Batam Amankan Rokok Ilegal dari Dua Toko di Sagulung

Petugas Bea Cukai Batam merazia toko guna mencari rokok ilegal di kawasan Sagulung. (photo : lms)

PROBATAM. CO, Batam – Kedatangan belasan orang petugas Bea Cukai Batam di komplek pertokoan BBC Sangulung, Kamis (30/01/2020), menjadi perhatian warga sekitar.

Belasan petugas langsung menyebar ke dua toko berbeda, yang menjual berbagai kebutuhan sembako. Antara lain toko AAN Grosir Mart, yang berada di Blok A No 06-08 dan juga toko Grosir Grace yang berada di Blok A No 11-12 Pasar BBC Dapur 12 Sagulung.

Kedatangan belasan petugas Bea Cukai yang dipimpin oleh Edward Manik, terlihat sangat mengejutkan pemilik toko.

Setelah petugas memberi penjelasan kepada pemilik toko, akhirnya petugas diizinkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa merek rokok zona kawasan bebas yang tidak memiliki pita cukai.

Sejumlah kardus berisi rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai. (photo: lms)

Dari kedua toko tersebut petugas Bea Cukai, berhasil mengamankan sekitar empat kardus besar rokok berbagai merek, yang diduga tidak memiliki pita cukai.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Pimpinan Pelaksana Lapangan Bea Cukai Batam, Edward Manik menjelasakan bahwa ini merupakan tindak awal terhadap rokok tidak dapat edar lagi di Kota Batam.

“Razia ini merupakan pengawasan dari rokok yang tidak boleh lagi beredar di Batam. Sebenarnya ini merupakan kegiatan rutin dan kita mengamankan semua jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai,” jelas Edward Manik.

Edward Manik menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan masa toleransi karena menurutnya peraturan ini dudah berlaku sejak dari tahun 2019.

“Sebenarnya peraturan ini sudah di berlakukan sejak tahun 2019. Jadi masa toleransi sudah berakhir. Dan diawal tahun 2020 ini kita sudah menerapkan razia, atau penertiban terhadap rokok yang tidak memiliki pita cukai,” ucap Edward Manik menambahkan. (lms)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement