PROBATAM.CO, Batam – Mengurus laporan kepolisian sambil membawa anak kini mendapat perhatian khusus di Polresta Barelang. Melalui layanan ramah perempuan dan anak di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), polisi menyediakan loket prioritas dan fasilitas bermain anak agar masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan lebih nyaman.
Layanan tersebut tersedia di ruang pelayanan SPKT, Gedung Parama Satwika Polresta Barelang, Kamis (15/10/2026). Fasilitas ini ditujukan untuk membantu perempuan yang datang bersama anak ketika hendak membuat laporan atau mengurus keperluan kepolisian lainnya.
Kehadiran loket prioritas dan area bermain anak menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya mengutamakan kecepatan dan ketertiban administrasi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat. Dengan fasilitas tersebut, perempuan yang membawa anak diharapkan dapat menjalani proses pelayanan dengan lebih tenang.
Pelaksanaan layanan berada di bawah tanggung jawab Kepala SPKT Polresta Barelang, AKP Djulmi Aswirman, dengan dukungan personel Banit SPKT Aiptu Fery Apriyon, Aipda Khairul, dan Brigadir Irvan Simanjuntak. Personel memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk membuat laporan maupun memperoleh informasi kepolisian.
Polresta Barelang menyatakan, layanan ramah perempuan dan anak ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program 4 Quick Wins Kapolri, terutama dalam mendorong pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan humanis.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan sikap ramah, sopan, serta pelayanan tanpa diskriminasi. Seluruh layanan juga diberikan secara gratis sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan berintegritas.
Polresta Barelang turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian. Warga yang memerlukan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis.
Melalui fasilitas ini, Polresta Barelang berupaya menghadirkan ruang pelayanan yang lebih ramah bagi perempuan dan anak, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kepolisian tanpa terbebani kebutuhan pendampingan anak selama proses berlangsung. (*)
Editor: IW





Komentar