Beranda / Karimun / Bandar Judi Hongkong Dibekuk Aparat Satreskrim Polres Karimun

Bandar Judi Hongkong Dibekuk Aparat Satreskrim Polres Karimun

Pelaku EM disamping polisi, menutup wajahnya saat diwawancarai wartawan. photo: probatam/per

PROBATAM.CO, Karimun – Seorang warga berinisial EM (42), dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun di kawasan Telaga Harapan, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (15/1/2020).

Ia ditangkap akibat tindak pidana perjudian dilakukannya. Tindakan perjudian dilakukannya adalah jenis judi hongkong.

“Dia diamankan gara-gara judi hongkong. Judi hongkong ini adalah judi nomor 4 angka, 3 angka dan 2 angka,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Kamis (16/1/2020) sore.

Dari bisnis judi yang dijalaninya, EM berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp700ribu, jika nomor yang dipasang tepat sasaran.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit Handphone digunakan pelaku untuk transaksi, 1 lembar kertas dan buku bertuliskan angka yang merupakan rekapan nomor dan uang Rp122 ribu.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penerima transfer dari pelaku EM.

“Kami terus menelusuri kasus ini dan melakukan pengembangan,” ujarya.

Pengakuan tersangka, ia telah menjual nomor judi tersebut sejak empat bulan lalu kepada masyarkat Karimun. (per)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement