Beranda / Peristiwa / Ayah di Kendal Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Terancam 20 Tahun Penjara

Ayah di Kendal Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Terancam 20 Tahun Penjara

PROBATAM.CO, Batam – Polisi telah menetapkan pria berinisial ANR (36) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di bawah umur di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ia terancam 20 tahun penjara. 

Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan bayi. 

“Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar kepada wartawan, Kamis (21/5).

Kasus ini terbongkar setelah bayi mereka dibuang di kebun milik warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05) lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

“Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja perempuan di bawah umur, yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut,” jelas dia.

Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan ±100.000 Benih Bening Lobster

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengakui bayi itu memang anak kandungnya dengan sang ayah. Ibu korban sendiri telah bercerai dengan ayahnya dan meninggalkan korban. 

“Korban mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal serumah,” imbuh Hendry.

Diperkosa Sejak 2024

Korban kini berusia 15 tahun. Ia diperkosa pelaku sejak tahun 2024 hingga April 2026 atau sejak usianya masih 13 tahun.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026,” ungkap dia.

Jasa Raharja Jadikan Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

Perbuatan bejat pelaku dilakukan karena ia menyimpan dendam kepada mantan istri sekaligus ibu kandung korban. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan.

“Pelaku juga memendam rasa sakit hati karena keluarga pelaku sering direndahkan,” ungkap dia.

Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/5) dini hari. Sebelumnya ia sempat melarikan di ke Jakarta.

“Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, terus balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat informasi lalu kami amankan,” tegas Hendry.

Sumber : KUMPARAN

Dorong Pembangunan Daerah, Mayjen TNI Kosasih: TMMD Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Dan Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement