Beranda / Natuna / Anggota DPRD Kepri Marzuki Soroti Pajak Kendaraan Natuna, Baru 27 Persen Tertagih

Anggota DPRD Kepri Marzuki Soroti Pajak Kendaraan Natuna, Baru 27 Persen Tertagih

PROBATAM.CO, Natuna — Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Natuna masih rendah. Dari sekitar 24 ribu kendaraan yang tercatat, baru 6.500 kendaraan yang membayar pajak atau sekitar 27 persen. Kondisi ini menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Marzuki, SH, saat mengunjungi UPTD Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Natuna, Senin (12/10/2026).

Marzuki mengapresiasi langkah Samsat Natuna yang turun langsung ke kecamatan untuk menyosialisasikan kewajiban pajak kendaraan dan bea balik nama. Namun, ia menilai diperlukan dukungan pemerintah daerah dan kepolisian agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.

Ia berharap sosialisasi diperkuat dengan langkah nyata, termasuk pengawasan dan penertiban yang dilakukan sesuai ketentuan.

“Saya berharap ada bantuan dari pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Natuna, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan razia atau sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa taat pajak,” ujar Marzuki.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, mengakui kondisi ekonomi masyarakat turut memengaruhi kemampuan membayar pajak kendaraan. Karena itu, Samsat terus berupaya meningkatkan kepatuhan melalui sosialisasi, kerja sama lintas instansi, serta forum konsultasi publik yang melibatkan kepala desa dan pelaku usaha jual beli kendaraan.

H. Mustamin Bakri Perjuangkan Aspirasi Natuna di Tengah Pemangkasan Anggaran

Manfaatkan Pemutihan Pajak

Alpiuzzamari juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan.

Menurutnya, program tersebut dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan mereka.

Di sisi lain, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor yang masuk ke Kabupaten Natuna sejak awal tahun hingga saat wawancara tercatat sekitar Rp1,7 miliar.

Marzuki berharap kolaborasi pemerintah daerah, kepolisian, dan Samsat dapat memperluas kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

HUT ke-27 Kabupaten Natuna, Marzuki: Bersatu Membangun, Tinggalkan Ego Sektoral

Upaya tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, disertai data yang akurat mengenai kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. (Dan/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement