PROBATAM.CO, Batam- Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman bersama Kanit 2 Resnarkoba Polresta Barelang Ipda Mega Satriama dan tim berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (10/6/2020) Pukul 22.30 WIB.
Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W Anggoro mengatakan, penangkapan dilakukan tepatnya di Hotel New Star di Kamar Nomor 202 Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan kos-kosan kamar No.27 Ruko Komplek Sri Wijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Kemudian dilanjutkan dengan di Desa Terusan, Beringin Jaya, Kecamatan Palameran Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau. Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juni 2020,” kata Purwadi didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia kepada PROBATAM.CO, Sabtu (13/6/2020) sore.

Dijelaskannya, tersangka berinisial E, jenis kelamin laki-laki, lahir di Batam 1 Maret 1994 (25 Tahun) yang tidak menamatkan sekolahnya dan tinggal di Kavling Seraya Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Sedangkan tersangka kedua berinisial MR (28 tahun), seorang laki- laki, lahir di Teluk Lanjut Indragiri Hilir, Riau, pekerjaan tidak ada. Tinggal di kos-kosan No.27 Komplek Sri Jaya Jodoh, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dan, untuk tersangka ketiga berinisial A lahir d Tembilahan (33 Tahun pekerjaan Petani Alamat Indra Giri Hilir.( TKP 3),” paparnya.
Purwadi menyebut, untuk barang bukti (BB) yang pihaknya amankan 5 Paket / Bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 110,32 Gram, sedangkan untuk Barang Bukti (BB) tersangka ketiga diamankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 7.678,62 Gram.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan kronologis kejadian yakni pada ari Rabu tanggal 10 Juni 2020, Personil Unit 2 Subnit 4 Sat Narkoba Polresta Barelang mengamankan 1 orang laki- laki yang membawa Narkotika Jenis Sabu di Hotel New Star Jodoh.
“Dengan barang bukti (BB) 5,3 Gram yang diperoleh dari tersangka MR. Pada pukul 23.30 wib diamankan atas nama MR di TKP kedua dengan berat Sabu 110,32 Gram,” beber Rahman, yang didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.
Menurutnya, dari hasil pengembangan diperoleh informasi barang tersebut di ambil dari atas nama H yang tinggal di Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Tidak menunggu waktu lama Hari Kamis, tanggal 11-6-2020, Pukul 03.00 WIB, Tim Polresta Barelang berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan pada Pukul 06.30 Wib berhasil mengamankan atas nama H dan menyita barang bukti narkoba seberat 7.3 Kg yang ditanam di dalam tanah sekitar rumah bersangkutan,” ungkap Rahman.
Ia menambahkan, selanjutnya pada pukul 10.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polresta Barelang kembali ke kota Batam dengan membawa barang bukti (BB) Narkotika yang diamankan seberat 7,79 Kg Sabu. (r/iin).




Komentar