PROBATAM.CO, Jakarta – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dicopot dari jabatan sebelumnya setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Roby terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait perbuatan tercela yang dinilai merendahkan harkat dan martabat institusi kepolisian.
Budi menjelaskan, sidang KKEP terhadap AKBP Roby Heri Saputra telah dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya pada 29 September 2024. Hasil persidangan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).
Menurut Budi, pelanggaran yang dilakukan Roby merujuk pada Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Atas pelanggaran tersebut, Roby dijatuhi sejumlah sanksi, yakni dinyatakan melakukan perbuatan tercela, diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta menjalani penempatan di tempat khusus.
Budi menambahkan, saat ini Roby berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa menduduki jabatan.
“Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai perwira menengah, Pamen Yanma tanpa jabatan,” ujar Budi.
Sebelumnya, Roby dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang berujung pada aborsi.
Adapun Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur larangan bagi pejabat Polri untuk melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan dalam etika kepribadian.
Ketentuan tersebut berbunyi:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”(lam/kumparan)





Komentar