PROBATAM.CO, Batam – Konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape berbuntut panjang.
Setelah menuai kritik luas, Bigmo kini diadukan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Polisi pun mulai menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Advokat Adukan Bigmo ke Polda Metro
Pengaduan masyarakat (Dumas) diajukan sejumlah advokat pada Sabtu (1/8) dini hari. Pengaduan itu berkaitan dengan konten siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026 yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.
Salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi, mengatakan pengaduan diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak.
“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya,” kata Thulus.
Menurut Thulus, laporan masih berupa pengaduan masyarakat karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui.
“Polda Metro Jaya mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/walinya segera menghubungi kami. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu berkoordinasi dengan Polda agar perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Polisi,” ujarnya.
Dalam pengaduan itu, Bigmo diduga melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Ancaman pidana maksimal untuk pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Meski demikian, Thulus menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tujuan pengaduan ini semata-mata agar bukti dan peristiwanya diperiksa secara profesional oleh kepolisian,” katanya.
Polda Metro Mulai Selidiki
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. Polisi kini mulai melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Direktorat PPA-PPO tengah mendalami laporan tersebut.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi.
Menurutnya, pengaduan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi karena identitas korban masih belum diketahui.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Bigmo Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah polemik tersebut, Bigmo mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun YouTube pribadinya.
Dalam video itu, ia mengakui telah melakukan kesalahan dengan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung nikotin.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi,” ujar Bigmo.
Ia juga meminta maaf kepada kreator konten Bang Viru, para brand yang pernah bekerja sama dengannya, serta masyarakat yang merasa kecewa.
Bigmo menegaskan tindakan tersebut merupakan keputusan pribadinya dan tidak berasal dari arahan pihak lain.
“Apa yang saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab saya pribadi. Tidak ada arahan ataupun instruksi dari pihak mana pun,” katanya.
Sahroni: Bukan Lagi Candaan, Harus Diproses Hukum
Kasus ini turut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai dugaan pelibatan anak untuk mempromosikan vape tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil,” kata Sahroni.
Sahroni meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut hingga tuntas agar memberikan efek jera.
Selain itu, ia juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian berkoordinasi dengan YouTube Indonesia agar akun Bigmo diblokir.
“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Hingga kini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(kumparan)





Komentar