Beranda / Berita Utama / Aexipindo Bantah Pihaknya Impor Sampah B3 ke Batam

Aexipindo Bantah Pihaknya Impor Sampah B3 ke Batam

PROBATAM.CO, Batam – Asosiasi Export Import Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) Batam menampik telah mengimpor sampah mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari luar negeri ke Batam.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Asosiasi Import Plastik Indonesia (Aexipindo) Marthen Tandi Rura saat melakukan pernyataan sikap atas pemberitaan impor sampah plastik yang diduga terkontaminasi B3.

“Disini kami menyikapi informasi mengenai adanya hambatan yang menyudutkan, memvonis industri kami mengenai impor bahan baku plastik ke Batam,” kata Marthen kepada wartawan, Minggu (16/6).

Ia justru mengklaim kalau pihaknya tidak mengimpor limbah B3 seperti yang dikabarkan. Barang yang di impor menurut dia adalah bahan baku plastik untuk di daur ulang di Batam.

“Industri kami sudah berjalan puluhan tahun, kemudian mengimpor barang itu untuk menumbuhkan industri kami. Selain itu juga menangkap peluang perang dagang AS dengan China,” jelasnya.

𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐤𝐨𝐠𝐚𝐛𝐰𝐢𝐥𝐡𝐚𝐧 𝐈 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚

Kata Marthen, impor bahan plastik ini telah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur tata cara impor bahan baku limbah non B3.

Bahkan ia juga mengakui bahwa pengimporan barang tersebut sudah melalui proses yang panjang mulai dari membuka Purchase Order, Sucofindo, Infeksi dan pembayaran.

“Kami selama ini tidak mendapatkan sosialisasi dari kementerian terkait untuk pembinaan industri kami, justru sekarang kami yang divonis mengimpor sampah B3,” kata dia.

Meskipun begitu, Marthen mengaku tak dapat meyakinkan publik bahwa bahan baku plastik impor yang ia maksud tersebut tidak terkontaminasi B3.

“Karena pada prinsipnya, dimana-mana yang membuat orang yakin adalah yang diberi kewenangan oleh negara,” kata dia.

Putin Tolak Temui Zelensky Bahas Akhir Perang: Saya Tidak Melihat Gunanya

Menurut dia, yang memberikan kewenangan dalam Undang-undang No 31 adalah Kementerian Perdagangan, kemudian mendelegasikan kewenangan negara itu kepada KSO.

“Sementara KSO itu bekerja operasi antara Sucofindo dan Surveyor Indonesia,” papar dia menambahkan.

(ina)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement