Beranda / Berita Utama / ABK Kapal Bunuh Rekan Kerja dengan 9 Tusukan di Kapal ASL Pelican, Pelaku Diringkus Polsek Batu Ampar

ABK Kapal Bunuh Rekan Kerja dengan 9 Tusukan di Kapal ASL Pelican, Pelaku Diringkus Polsek Batu Ampar

PROBATAM.CO, Batam- Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro diwakili Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tyas dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, ekspose tentang pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana di kapal Asl Pelican Tanjung Sengkuang, Mapolsek Batu Ampar, Senin (3/8/2020).

Pengungkapan kasus Tindak pidana Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan Orang Lain meninggal Dunia Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/95/VIII/2020/ KEPRI/ RES /SPK POLSEK BATU AMPAR Tanggal 01 Agustus 2020.

” Tersangka berinisial ( PT ) 30 Tahun, Laki- laki, Pelaut dan Korban (ED) 33 Tahun Laki- laki, pekerjaan Pelaut,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol PurwadI W Anggoro, S.Ik, MH didampingi Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tyas, S.IK dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uasi Al Qarni, S.TK.

Kapolsek Batu Ampar didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar di Mapolsek Batu Ampar, Senin (3/8/2020). (Photo:dok/polsek)

Dijelaskannya, pada hari Sabtu Tanggal 01 Agustus 2020 Sekira pukul 03.52 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di atas Main Deck Lambung Kanan Kapal Pelican kelurahan Tanjung Sengkuang di depan kawasan PT. WWE korban ED dan pelaku PT telah terjadi pertengkaran adu mulut disebabkan pada saat pelaku sedang tidur, korban bersama teman-temannya pulang dan masuk ke kapal.

Korban bercanda sambil tertawa sehingga pelaku merasa terganggu dari tidurnya, yang menyebabkan terjadi pertengkaran adu mulut dimana di antara korban dan pelaku sempat mengeluarkan kata-kata “Mari kita baku bunuh.”

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Setelah terjadi pertengkaran pelaku berlari keluar kamar menuju dapur mengambil sebilah pisau, setelah itu pelaku dan korban bertemu di main deck sebelah kanan kapal dan pada saat itulah pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak sembilan kali tusukan di sebelah kanan dada atas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mendapat laporan dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri dan membuang Barang Bukti berupa Pisau Dapur ke dalam Laut.

“Dengan bekerja sama dengan Masyarakat barang bukti tersebut berhasil didapatkan kembali dan pelaku dapat diamankan. Serta di bawa ke polsek Batu Ampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) bilah pisau dapur dan 1 (satu) helai celana warna coklat dengan bercak darah.

“Sedangkan Pasal yang di sangkakan Pasal 340 Jo Padal 338 , Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 Tahun,” ungkapnya.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Menyikapi Hal tersebut Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi W. Anggoro , S.IK, MHmembenarkan adanya kejadian pembunuhan berencana yang saat ini telah di tangani oleh Polsek Batu Ampar.

“Untuk pelaku sendiri sudah di amankan guna Pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia. (r/iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement