PROBATAM.CO, Batam – Eksepsi (keberatan) penasehat hukum terdakwa M Yunus ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pemilu politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5).
Dalam sidang itu, JPU Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Immanuel Beha meminta Majelis Hakim PN Batam untuk menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan persidangan.
JPU Kejaksaan Negeri Batam mengungkapkan sejumlah poin tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa M Yunus ini. Menurut JPU, perkara ini sudah sesuai dengan bukti -bukti dan keterangan para saksi.
Sidang tindak pidana pemilu politik uang dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa M Yunus ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan bahwa M Yunus Caleg nomor urut 7 dapil III Batam dari partai Gerindra ini didakwa melakukan tindak pidana pemilu politik uang.
“Berawal dari adanya bentuk aktifitas politik uang di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Saat itu beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp100 ribu dengan imbalan harus memilih M Yunus,” kata Jaksa Immanuel Beha.
M Yunus pada saat itu memberikan uang sebesar Rp2,3 juta dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi.
“Terdakwa berjanji, apabila terpilih dan duduk sebagai anggota dewan, maka akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi,” tuturnya.
Tindakan M Yunus ini telah menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang.
“Atas perbuatan terdakwa M Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” pungkasnya.
(ina)