Beranda / Berita Utama / 15.235 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal

15.235 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal

PROBATAM.CO, Batam – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan atau narapidana di seluruh Indonesia.

“Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12) seperti dikutip dari Antara.

Pemberian Remisi Khusus Natal kepada sebanyak 15.235 warga binaan ini dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di Indonesia

Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan.

Rinaldi dan Syamsul Tunjukan Aksi Memanah di Launching Furusiyya Archery Club

Menurut Mashudi, remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Para penerima remisi merupakan warga binaan yang telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.

Sebagian dari mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya langsung bebas setelah masa pidananya selesai dikurangi remisi.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” ujar Mashudi.

Selain itu, Mashudi menyebutkan, khusus di Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal tahun ini.

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Pengurangan masa pidananya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” katanya.

Menurut Mashudi, tidak semua warga binaan dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu. Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan positif.

“Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” katanya.

Wujud Kepedulian di Momen Idul Adha, PLN Nusantara Power UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1

Sumber : CNNINDONESIA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement