PROBATAM.CO, Batam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang bandel menunggak pembayaran iuran.
Langkah ini diambil sebagai upaya tegas untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan keuangan negara terlindungi.
Kerja sama ini berawal dari permohonan pendampingan hukum oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Batam.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, keterlibatan jaksa penegak hukum sangat krusial dalam memastikan perusahaan mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Kami harap dengan adanya Kejaksaan, perusahaan yang menunggak segera melunasi kewajibannya. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang melindungi para pekerja,” ujar Suci.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Batam telah mengirimkan undangan resmi kepada beberapa perusahaan yang menunggak iuran.
Dalam pertemuan sosialisasi, jaksa dengan tegas mengingatkan bahwa ketidakpatuhan bisa berujung pada sanksi serius, mulai dari denda administratif hingga hukuman pidana.
Jefri Hardi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, menjelaskan bahwa peran jaksa adalah memberikan bantuan hukum untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak pekerja.
“Pendampingan ini adalah bagian dari penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara. Dana iuran ini adalah amanat untuk para pekerja, dan kami ingin perusahaan mematuhinya,” tegas Jefri.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono, menambahkan bahwa kolaborasi ini juga diharapkan bisa mendorong perusahaan untuk melaporkan seluruh tenaga kerja dan upah mereka secara akurat.
Melalui sinergi ini, Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Batam berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas agar semua perusahaan segera melunasi tunggakan iuran, sehingga seluruh pekerja di Batam bisa mendapatkan jaminan sosial secara optimal.***




Komentar