Ilustrasi (Photo : istimewa)

Pegawai Honor di Kepri Terima THR Sebulan Gaji

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya saja, namun pegawai tidak tetap atau honorer juga akan kebagian.

“Tak hanya untuk PNS saja, tapi honorer juga. Hanya saja besarannya tergantung aturan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah di, Senin (20/5).

Untuk THR, Arif melanjutkan, semuanya sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya manusia (BKDSDM). Ia pun berharap hal itu cepat selesai.

“Biasanya THR untuk pegawai honorer ini dilihat dari masa kerja atau sebulan gaji,” jelas Arif.

Sebelumnya, Selain PNS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkungan Pemprov Kepri juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), sebesar satu bulan gaji.

Pemberian THR bagi PTT tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 11 tahun 2018, tentang Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.

Dinyatakan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ketiga belas. Gaji ketiga belas bagi PTT tersebut akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

(*/isn)

BACA JUGA

PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

Jhony

Menteri LHK Apresiasi Kegiatan Penanaman Mangrove PWI Kepri

Jhony

Nama Kapolres Natuna Dicatut Nyaris Menipu Bendahara PWI Kepri

Jhony

Pelantikan Pengurus PWI Kepri  Tidak Mengunakan Gedung Daerah

Jhony

Gara-gara Cabe dan Bayam serta Kangkung, Batam dan Tanjungpinang Inflasi terendah ke-4 di Sumatera

HDM Fayyadh

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 14 Saksi Telah Diperiksa KPK

HDM Fayyadh