Jadwal dan Aturan THR Pensiunan 2025

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Dalam hal ini memuat aturan dan jadwal pemberian THR untuk aparatur negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kapan THR 2025 untuk Pensiunan Cair?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembagian THR kepada pensiunan akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, dan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Besaran THR yang diberikan adalah sebesar uang pensiunan bulanan.

Jadwal tersebut selaras dengan jadwal pembagian THR dan gaji ke-13 secara keseluruhan, baik yang ada di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Jadwal Pembagian THR 2025 untuk Swasta

Sementara terkait jadwal pembagian THR untuk pegawai swasta/buruh perusahaan berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berikut ini ketentuannya:

THR Keagamaan diberikan kepada:

– Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih.

– Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:

– Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

– Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

– Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

– Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.(oni)