PROBATAM.CO, Lingga – KPU Kabupaten Lingga merekrut 1.631 orang petugas KPPS yang tersebar di 233 TPS di 13 Kecamatan, hal ini disampaikan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga Tiara Wulandari, SE, M.Ak Rabu (18/9/2024)
Menurut Tiara setiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS untuk ditugaskan dihari pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan serentak 27 November 2024 mendatang. 1631 orang ini sudah termasuk 7 orang di TPS Loksus, dimana kita memiliki 1 TPS Khusus di Lapas Dabo Singkep.
‘’ Pengumuman dan pendaftaran dibuka dari tanggal 17 sampai 28 September 2024, berkisar selama 12 hari untuk pendaftaran KPPS ini, kemudian setelah pendaftaran dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat, serta pengumuman hasil seleksi calon KPPS.’’ ujar Tiara.
Ditambahkan Tiara Persyaratan untuk menjadi KPPS ini sama halnya dengan adhoc lainnya PPK dan PPS, yaitu Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak pernah dipidana. Dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Selain itu mampu secara jasmani disini, calon KPPS harus melengkapi cek kolestrol, gula darah dan tekanan darah, karena mengingat KPPS ini bertugas dari pagi hingga sore/malam. Makanya harus dalam keadaan sehat, Masa kerja mereka selama 1 bulan dari 7 November sampai 8 Desember 2024.
‘’Kami juga membutuhkan 2 orang linmas untuk setiap TPS, kami sudah berkordinasi dengan pemda, dalam hal ini satpol PP, untuk kebutuhan linmas sebanyak 466 orang.’’ Imbuh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga ini (oni)