Foto : BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Serahkan SKK ke Kejari (f-oni)

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Serahkan SKK ke Kejari Karimun Tindak Perusahaan Menunggak Iuran

PROBATAM.CO, Karimun – BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang lakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan bagi perusahaan yang menunggak iuran.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Budi Pramono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Karimun Dicky Aditya dan Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Pesta Badia Raja Siahaan di RM Sederhana Karimun Tanjung Balai, Senin (15/07/2024).

Kepala BPJamsostek Batam Sekupang, Budi Pramono mengatakan, kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja khususnya di Kabupaten Karimun terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, penyerahan SKK ini merupakan bentuk kontribusi dari sinergi BPJamsostek dengan Kejaksaan dalam menyelamatkan hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

β€œHarapannya melalui penyerahan SKK, pemberi kerja atau badan usaha semakin patuh dalam pembayaran iuran kepesertaan BPJamsostek dan taat mendaftarkan tenaga kerjanya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Sehingga pekerja merasa aman dalam bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” pungkas Budi. (oni)

BACA JUGA

BPJamsostek Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Karimun

Jhony

Tanker MT Sun Live Selundupkan BBM Asal Karimun ke Malaysia Timur, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

HDM Fayyadh

Viral Percobaan Penculikan Anak, Ini Kata Polisi

HDM Fayyadh

Siswa SMP Karimun, Gelar Simulasi UNBK

Jhony

Ketersediaan Blangko KTP di Karimun Terbatas, Warga Harap Bersabar

Indra Helmi

Bayi Fatiah Penderita Kelenjar Getah Bening Butuh Biaya Operasi

Indra Helmi