Beranda / Nasional / Kuncoro Wibowo Segera Diadili atas Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Kuncoro Wibowo Segera Diadili atas Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Dirut PT BGR periode 2018-2021 Kuncoro Wibowo akan segera diadili atas kasus korupsi bansos beras tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial. (Foto: cnnindonesia )

PROBATAM.CO, JAKARTA – Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo segera diadili atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra pada Rabu (24/1/24) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Kuncoro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari ketua majelis hakim yang akan menyidangkan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1/24).

Ali yang merupakan juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Tim jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar,” ucap Ali.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mendalami perihal dugaan pengawalan khusus yang bersangkutan terkait pendistribusian bansos beras.

Adapun lembaga antirasuah memproses hukum enam orang dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Mereka ialah Kuncoro Wibowo,Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*/Del)








Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Sumber: cnnindonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement