PROBATAM.CO, Karimun– Rutan Karimun bersama LBH SADO dan LBH Perkumpulan Pilar Keadilan lakukan penyuluhan hukum terhadap 30 warga binaan yang berstatus tahanan, Rabu (6/12/2023)
Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Aula Sahardjo Rutan Karimun jam 10.00 WIB s/d Selesai.
Kegiatan bermula dari pembukaan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Novi Irwan, S.E. dan dilanjutkan paparan materi oleh kedua LBH yakni Rifqi Ibsam, S.H., M.H. dari LBH Perkumpulan Pilar Keadilan dan Linda Theresia, S.H., CPCLE., CLA & Associates dari LBH SADO.
Kedua LBH ini merupakan LBH yang sudah terakreditasi dan terverifikasi di Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Novi Irwan mengajak kepada seluruh peserta agar fokus mengikuti kegiatan ini dan aktif bertanya seputaran hukum, Undang-undang dan pertauran yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan hukum serupa juga dilaksanakan di UPT Lapas / Rutan / LPKA secara serentak berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan tanggal 30 November 2023.
“Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib,” ungkap Arjiunna. (*/hel)