PROBATAM.CO, BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menanggapi besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen yang diajukan oleh pekerja. Menurutnya penuntutan upah di Batam sia-sia apabila tidak didukung dengan penekanan harga bahan pokok.
“Terkait daripada permintaan UMK Batam, ini memang hal yang normatif. karena bukan hanya di kota Batam saja, tapi beberapa daerah juga melakukan hal yang sama,” ujar Udin, Rabu (15/11/2023).
Ia menilai hanya saja Batam ini yang berbeda. Perbedaannya tenaga kerja yang lokal, jika selalu menuntut sesuai dengan keiningan mereka, tetapi tidak dibarengi dengan penekanan harga kebutuhan pokok, itu sama saja bohong.
“Dari dulu kan begitu. Dan kita tidak mau juga, pada saat mau penentuan UMK, dilakukan operasi pasar. Jadi seolah olah harga kebutuhan pokok itu murah. Ini yang tak bisa,” tegasnya.
Semestinya, lanjut Udin, per kurun waktu tiga bulan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan kontrol terhadap harga pasar ini. Jadi saat penentuan UMK bisa mengambil nilai rata-ratanya.
“Berapa sih sebenarnya kebutuhan mereka ini. Dan apa saja yang masuk dalam kategori kebutuhan tenaga kerja ini,” kata Udin. (*/Red)