BP Batam Hormati Proses Hukum (Foto : hms)
BP Batam Hormati Proses Hukum (Foto : hms)

BP Batam Hormati Proses Hukum

PROBATAM.CO, Batam – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (*/Jhony)

BACA JUGA

Amsakar Achmad: Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

Probatam

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

Jhony

Li Claudia Chandra: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Batam

Jhony

Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri

Jhony

Didepan Pemerintah Amerika Serikat, Fary Francis Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia

Probatam

Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

Probatam