Ayah Ibu Tewas, Bayi Perempuan Usia 6 Bulan Ahli Waris Terima Santunan Kematian Rp313 Juta dari BPJamsostek

> Insiden Kecelakaan Laut SB Evelyn Calisca Rute Tembilahan- Tanjung Pinang

PROBATAM.CO, Tembilahan– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir, Jumat pagi (12/5/2023) menyerahkan santunan kematian melalui Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Tembilahan.

BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial, adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM) Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.

Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Speedboat rute Tembilahan (Riau)-Tanjung Pinang (Kepri) terbalik di perairan Kateman pada Kamis, 27 April 2023 dari 40 penumpang 3 orang peserta Jamsostek yakni; Almarhum Ahmad Bahri dan Dini Nurhayati, suami-istri  yang meninggal dunia  dan meninggalkan bayi yang masih berusia 6 Bulan (selamat) terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Ahmad Bahri honorer DPRD dan CV.Tiara Permai, Dini Nurhidayati honor di Dinas Pendidikan, Pemkab Inhil.

Bupati Indragiri Hilir Drs. HM Wardan MP turut berduka Cita Atas  kejadian tersebut dan mengharapakan santunan tersebut dapat dipergunakan untuk membesarkan bayi, untuk biaya sekolahnya sudah ditanggung Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aktifitas pekerjaan agar mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek dengan iuran yang sangat rendah.

Kepala BPJamsotek Inhil Muhammad Ridwan turut berduka cita dan menjelaskan klaim kepada Ahli waris yang didampingi anaknya.

” Santunannya sebesar Rp.313.844.279, terdiri Jaminan Hari Tua RP 13.844.279, Jaminan Kematian suami- istri RP.126.000.000 dan Beasiswa sebesar Rp.174.000.000 dan akan dibayarkan setiap Tahun sampai ke jenjang Pendidikan Strata Satu (SI),” jelasnya. (*/rls)