Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Photo: detik.com)

Sidang Etik Ipda Arsyad Terkait Kasus Sambo Dilanjutkan Hari Ini

PROBATAM.CO, Jakarta – Sidang kode etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait ketidakprofesionalan di kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilanjutkan hari ini. Sebelumnya, sidang ini ditunda lantaran saksi kunci sakit.

“Untuk sementara masih terjadwal (hari ini),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Senin (26/9/2022).

Nurul mengatakan sidang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang ini sempat digelar pada Kamis (15/9) selama kurang lebih 8 jam.

“Direncanakan jam 10 ya, tapi masih tentatif,” ujarnya.

13 Polisi Disanksi Etik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, sudah ada 13 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 13 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 9 orang diduga melanggar kode etik.

Tiga belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin; dan
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Profil Tiga Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Dian Fitriani

PN Jakarta Selatan Segera Tunjuk Hakim Usai Berkas Sambo Diterima

Indra Helmi

Kejagung Jamin Istri Sambo Sehat di Tahanan, Siapkan Dokter RS Ceger

Dian Fitriani

Kejagung Perlakukan Bharada E Sama Meski Dilindungi LPSK

Indra Helmi

Kejagung Akan Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri di Rutan Salemba

Indra Helmi

LPSK Akan Dampingi Bharada E di Pengadilan Pembunuhan Brigadir J

Dian Fitriani