Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Photo: cnnindonesia.com)

Sidang Etik Lili Pintauli soal MotoGP Mandalika Digelar 5 Juli 2022

PROBATAM.CO, Jakarta — Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika akan digelar pada Selasa, 5 Juli 2022.

“[Sidang perdana] tanggal 5 Juli 2022,” ujar ketua tim klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (1/7).

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Sidang akan digelar terbuka untuk umum jika memasuki agenda pembacaan putusan.

Keputusan Dewas menggelar sidang etik ini menindaklanjuti pengumpulan bahan, data, dan informasi melalui proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu.

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Rabu, 27 April lalu.

Selain itu, Dewas juga mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari. Dewas tidak menyampaikan detail hasil klarifikasi terhadap kedua orang tersebut.

Sumber CNNIndonesia.com menuturkan Dewas telah meminta dokumen mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud.

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGPMandalika18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada Senin, 30 Agustus 2021,Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Sementara itu, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri Lili sudah beredar di internal KPK sejak Kamis (30/6) kemarin.

Menurut informasi yang beredar itu, surat pengunduran Lili disebut telah dikirimkan ke pimpinan KPK pada Rabu (29/6).(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

31 Anggota Polri Diperiksa Pelanggaran Etik Tragedi Kanjuruhan

Indra Helmi

DPR Gelar Wawancara Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar Hari Ini

Debi Ainan

Dewas Didesak Teruskan Dugaan Suap Lili ke Aparat Lain, Ini Respons KPK

Debi Ainan

Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK Musyarawah Sebelum Jatuhkan Vonis

Debi Ainan

Lili Pintauli Diisukan Mundur, Ketua KPK dan Dewas Ngaku Belum Tahu

Indra Helmi

Dewas KPK Cecar Ajudan Lili Pintauli soal MotoGP Mandalika

Debi Ainan