Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Photo: cnnindonesia.com)

KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Edhy Prabowo

PROBATAM.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan terkait kasus korupsi izin impor benih lobster dengan terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan setoran uang rampasan itu dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).

Ali menjelaskan, uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

KPK menjebloskan Edhy Prabowo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Edhy divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap izin impor benih lobster.

Eksekusi terhadap kader Partai Gerindra tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

MA memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Kinerja baik dimaksud yakni saat Edhy menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.

Vonis MA lebih ringan daripada putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.(*)


Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel

Probatam

Babak Baru Korupsi Kemnaker, Politikus PKB Bali Ditahan KPK

Probatam

Petugas KPK Datangi MA Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

Debi Ainan

Bupati Kolaka Timur Nonaktif Didakwa Suap Rp1,5 M Kasus Dana PEN

Dian Fitriani

KPK Usut Aliran Dana Walkot Ambon Richard Terkait Izin Kontraktor

Debi Ainan

Anies Bakal Penuhi Panggilan KPK soal Formula E Besok

Indra Helmi