PROBATAM.CO, Jakarta — Harga minyak goreng curah masih mahal di Pasar Bintaro Jaya Sektor 2, Tangerang, Banten. Hal itu tak lepas dari kelangkaan komoditas tersebut usai pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu dari sebelumnya Rp11.500 per liter.
Selain itu, pemerintah juga mencabut HET minyak goreng kemasan. Namun, pedagang mengaku masih sulit mendapatkan minyak dengan harga tersebut.
Seorang pedagang sembako, Aris mengaku belum pernah mendapatkan minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu. Dia membeli minyak goreng curah Rp16 ribu per liter dan dijual kembali dengan harga Rp22 ribu.
“Sebelum subsidi kemasan dicabut, harga normalnya Rp18 ribu. Baru naik (harganya) minggu-minggu ini, karena stok juga langka, susah,” ujar Aris kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/3).
Dengan semakin banyak pedagang maupun pembeli yang beralih ke minyak goreng curah, penjual sempat kehabisan minyak goreng selama tiga hari sebelum akhirnya menjual dengan jumlah terbatas.
Aris mengatakan pasokan minyak goreng curah yang ia terima dari penjual di Kebayoran Lama hanya 30 jeriken dari 70 jeriken yang mereka minta. Adapun, satu jeriken berisi 16 kilo minyak goreng curah.
“Sekarang tinggal 10 jeriken. Sekarang paling cepat 3 hari 30 jeriken bisa habis karena makin banyak yang beli,” terang dia.
Hal serupa juga diungkap oleh Hamdani, penjual minyak goreng curah di pasar yang sama. Ia mengatakan permintaan minyak goreng kian meningkat.
Meski demikian, komoditas tersebut masih susah didapat. Ia biasa memesan 15 sampai 20 kg minyak curah. Namun, agen langganannya membatasi pembelian menjadi 15 kg supaya stok mencukupi untuk semua pemesan.
Agen pemasok langganan Hamdani menjual minyak goreng curah Rp19 ribu per kg, patokan harga yang masih jauh diatas HET. Mereka pun terpaksa menjualnya dengan harga Rp20 ribu.
“Jadi bergantung posisi dari sananya. Kan kami ngambil untungnya cuma Rp1.000 hingga Rp2.000. Kalau dari sananya Rp22 ribu, pasti mau nggak mau Rp23 ribu atau Rp24 ribu jualnya,” kata Hamdani.
Sebagai informasi, pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Hal tersebut dilakukan karena kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga di masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).(*)
Sumber: cnnindonesia.com