Bea Cukai Batam Berhasil Selamatkan 14 Miliar Kerugian Negara. (Photo: dok/bc)

Dalam 1 Semester, Bea Cukai Batam Berhasil Selamatkan 14 Miliar Kerugian Negara

PROBATAM.CO, Batam– Menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mencegah penyelundupan berbagai komoditi dengan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar 14.204.896.000.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Iwan Kurniawan dalam Dialog Kinerja Organisasi (DKO) pada Jumat, 9 Juli 2021, yang berlangsung secara daring.

“Bea Cukai batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ataupun upaya penyelewengan aturan dengan data 92 tindakan atas barang pornografi, 56 tindakan atas rokok dan miras ilegal, 31 tindakan atas ballpress, dan barang lainnya dengan total penindakan sebanyak 266 kali penindakan” ucap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Iwan Kurniawan.

Selain penindakan diatas, juga terdapat hasil penindakan dari patroli laut dengan 21 kali penindakan meliputi rotan, tekstil, kapal, miras dan rokok, dan juga barang lainnya.

Bea Cukai Batam juga tidak henti-hentinya melawan peredaran narkotika dengan capaian 8 kali penindakan.

Dengan capaian tersebut, Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melawan peredaran barang-barang ilegal sehingga masyarakat ddapat terlindung dari barang-barang berbahaya. Diharapkan, dengan terus menekan pelaku penyelundupan juga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (*/zel)

BACA JUGA

Bagian dari Edukasi Kepada Masyarakat, Bea Cukai Batam Aktif Terima Audiensi dari Berbagai Elemen

Lamkaruna

Menggempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Lakukan Berbagai Sosialisasi ke Masyarakat

Probatam

Bea Cukai Batam Adakan Focus Group Discussion Penerapan Single Submission Pengangkut

Probatam

122 Ribu Lebih Hibah Vaksin Singapura Datang, Bea Cukai Batam Percepat Layanan Impor

Indra Helmi

Tumbuhkan Kesadaran Penyelenggara Pos Tentang Lartas, Bea Cukai Batam Gelar Kegiatan Sosialisasi

Dian Fitriani

Penyelundupan 136 Gram Emas Senilai Rp117 Juta Digagalkan Bea Cukai Batam

Dian Fitriani