Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi. (Photo: dok/hms)

Penghentian Pelayanan Tatap Muka di Kantor Imigrasi Diperpanjang Sesuai Masa PPKM Darurat

PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi di Jawa dan Bali. Hal ini merupakan implementasi atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19 hingga 26 Juli 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan bahwa selama masa PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.

 “Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan mendesak lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,” tuturnya dalam laman Imigrasi.co.id.

Di samping pelayanan bagi WNI, Angga mengungkapkan, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.

Untuk permohonan visa saat ini juga bisa dilakukan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu datang ke Perwakilan RI atau ke kantor imigrasi. “Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi, ” jelas Angga

Selain itu, Angga menambahkan, pelayanan tatap muka di Rumah Detensi Imigrasi  juga ditiadakan sementara. Deteni dilarang menerima kunjungan, baik dari penjamin, kolega, maupun dari perwakilan negara. 

 “Rumah detensi imigrasi juga tidak akan memberikan izin keluar bagi deteni kecuali untuk berobat dengan persetujuan dokter Rudenim,” tambahnya.

Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini, ujar Angga, bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur livechat pada website www.imigrasi.go.id, ” ujarnya. (*/iin)

BACA JUGA

PPKM Buat Daya Beli Menurun, Inflasi Juli Hanya 0,08 Persen

Probatam

Hanya 5 Kategori WNA ini yang Boleh Masuk Indonesia pada Masa PPKM

Dian Fitriani

Wagub Marlin Ajak Masyarakat Sukseskan Ikhtiar Melawan Pandemi

Indra Helmi

Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

Indra Helmi

Pertamina Serahkan Hewan Kurban dan Sediakan Elpiji untuk Posko Dapur Umum

Indra Helmi

Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Ini Alasannya

Debi Ainan