PROBATAM.CO, Jakarta – Aturan baru mengenai tarif pesawat akan diputuskan dan diumumkan pemerintah pada Jumat 29 Maret 2019 besok.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan, aturan yang tengah difinalisasi tersebut lebih banyak mengatur tentang subclass pelayanan maskapai.
Aturan baru itu dibocorkan Budi. Isinya adalah demi membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Jadi bukan soal batas tarif, regulasinya lebih banyak berkaitan subclass,” kata Menhub dikutip Liputan6.com, Kamis (28/3).
Intervensi yang dilakukan pemerintah, kata Budi melanjutkan, yakni demi menciptakan keterjangkauan harga tiket pesawat karena sudah menjadi hak.
“Sekarang dasarnya Undang-Undang itu dijelaskan bahwa pemerintah untuk penerbangan ekonomi memiliki hak melindungi konsumen. Dengan dasar itu kita jadikan pijakan untuk membentuk aturan baru itu. Insya Allah bisa memberikan kondisi win-win antara penerbangan dan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan baru terkait tarif tiket pesawat.
“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” kata Hengki.
Aturan yang sedang dalam tahap finalisasi ini, Hengki menjelaskan, disusun dengan melibatkan masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan maskapai.
Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Tentunya dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” kata dia.
Dia pun menngaku segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.