PROBATAM.CO, Batam – Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K ekspose rungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan pada anak dan atau Penganiayaan.
Mereka mengamankan 1 orang Pelaku dengan inisial MA (19). Berawal pada hari Minggu (4/7/2021) sekira pukul 20:00 Wib, pelaku berada di komplek Penuin Centre sedang duduk – duduk sendirian
Dan pada saat itu terlintas dipikiran pelaku untuk menganiaya korban yang mana pelaku sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn, penuin.
Saat itu pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban di perumahan Baloi Centre, sesampai di rumah korban pelaku masuk melalui jendela pintu belakang yang saat itu tidak di kunci.
Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng bunga yang terletak di meja kaca rumah korban.
Saat pelaku berhasil masuk kerumah korban inisial VM (13), kemudian korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah.
.
Pada saat itu Pelaku terkejut dan langsung mendekap mulut korbn dengan tangan kiri dan Pelaku melihat ada pisau cutter yang berada dibawah kompor gas, Pelaku menyayat leher korban sebanyak 1 kali dengan pisau cutter.
Setelah itu Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak, tiba- tiba datang kakak korban dari dalam kamar inisial F (16) mencari korban.
Melihat kakak korban saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu Pelaku langsung melarikan diri dari TKP Perumahan Baloi Center.
Menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut, unit reskrim polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada hari Selasa (6/7/2021) pukul 08.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko Seraya Grade Phase II, dengan gerak cepat tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MA (19) yang saat itu sedang istirahat di dalam ruko dan langsung di bawa ke POLSEK LUBUK BAJA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK mengatakan berdasarkan keterangan pelaku sakit hati kepada orang tua korban yang mana 4 hari sebelum pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban.
“Pelaku dipecat sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn komp. Penuin. Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Satria Nanda
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (*/zel)