PROBATAM.CO, Batam – Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan pengangkapan terhadap Sindikat Pelaku Curas ( Begala) yang berada di wilayah Kota Batam pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP-B/67/VI/2021/SPKT-Kepri, 7 Juni 2021, yakni laporan sepasang suami istri yakni Heri dan Masriani
“Kronologi kejadian bermula pada Sabtu(05/06/2021) sekira pkl 22.30 Wib saat korban bersama dengan istrinya melewati jalan Bunga Raya (tidak jauh dari Foodcourt Utama), tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang berada di pegang oleh istri korban di bagian tengah,” ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (07/06/2021).
Lanjutnya, seketika itu korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh, untuk tas tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang selangka serta korban beserta istri mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Arie menyebut, mendapat laporan tersebut tim langsung melakukan penangkapan dengan mencari informasi pelaku. Tim mendapatkan informasi bahwa ada 4 pelaku, salah satunya bernama Charles. Ia ditemukan berada di perum. Belakang Hotel Planet, kemudian tim langsung melakukan penangkapan, hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 650.000, (hasil penjualan Hanphone).
“Dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku lainnya yakni Ariyantoni Alias Toni bersama dengan pelaku Sufriandi Alias Andi, sedang berada di Warnet Ruko Marbella 1,” paparnya.
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku, hasil penggeledahan pelaku Ariyantoni Alias Toni ditemukan uang sebesar Rp300 ribu (sisa uang hasil penjualan handphone), 1 buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 Unit Honda Beat warna Hitam Bp 3946 HR (yang dipakai pelaku untuk memantau korban).
“Setelah melakukan interogasi kemudian tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang mana Handphone Merk Oppo Reno 5 telah di jual ke Oky Sujana. Pelaku Sufriandi Alias Andi(residivis 480 curas) yang menjual bersama Toni sebesar Rp2 juta. Kemudian tim bersama pelaku Andi mendatangi rumah Oki yang berlamat di Perum Cipta Garden Blok E no 12 Kec. Sekupang,” ungkap Arie.
Dari hasil penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo Reno 4 warna Silver berada di rumah Oki, Oki membeli Handphone Merk Oppo warna Silver tersebut sebesar Rp.2 juta.
“Saat dilakukan introgasi pelaku Charles mengaku melakukan aksinya bersama Toni dan Sahat (DPO). Yang mana ia dibonceng oleh Sahat menggunakan sepeda motor FU milik Sahat. Kemudian tim melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku Sahat, yang beralamat di Villa Pesona Asri, namun pada saat tim mendatangi tempat tinggal pelaku, rumah dalam keadaan tertutup, dan motor yang digunakan pelaku tidak berada di rumah,” sebutnya.
Kemudian keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (*/zel)