PROBATAM.CO, Sumut – Pakar Kesehatan Masyarakat, Hasbullah Thabrany meminta pelaku daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dihukum berat. Dia menegaskan, menggunakan alat rapid test antigen bekas untuk kepentingan surveilans merupakan tindakan kriminial.
“Itu jelas kriminal yang harus diberi sanksi berat,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/04/2021).
Dia mengatakan, tindakan pelaku daur ulang alat rapid test antigen membahayakan masyarakat Indonesia. Sebab, hasil pemeriksaan alat tersebut menjadi tidak akurat dan bisa memicu peningkatan kasus Covid-19.
“Hasilnya bisa menyebabkan banyak orang kehilangan nyawa,” ujarnya.
Menurut Hasbullah, mendaur ulang alat rapid test antigen lebih berbahaya dari tindakan korupsi. Mencegah kasus serupa kembali terjadi, dia meminta pemerintah mengambil tindakan tegas.
“Hukuman berat adalah sebuah pencegahan efektif agar orang lain tidak mengulang kegitan bejat itu. (Pemerintah) harus selalu mengingatkan dan menjelaskan sanksi berat,” tutupnya.
Polisi menggerebek lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut, milik Kimia Farma. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (27/04/2021) sore oleh Dirkrimsus Polda Sumut setelah mendapat keluhan dari para calon penumpang yang mendapati hasil rapid antigen selalu positif Covid-19 dalam kurun lebih kurang sepekan.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan mendaftar sebagai calon penumpang yang mengikuti rapid test antigen. Masuk ke ruang pemeriksaan, polisi menjalani prosedur sebagaimana mestinya, yaitu alat tes rapid antigen dimasukkan ke lubang hidungnya.
Menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan, polisi lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang.
Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakaikan ke penumpang lain. Polisi pun mengamankan petugas laboratorium serta beberapa barang bukti.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mendukung investigasi yang dilakukan kepolisian.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(*)
Sumber: Merdeka.com