Beranda / Peristiwa / Resmi Tersangka Lalu Diborgol, Kadishub Kota Batam, RE Ditahan

Resmi Tersangka Lalu Diborgol, Kadishub Kota Batam, RE Ditahan

PROBATAM.CO, Batam– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis (8/4/2021) siang.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika menjawab PROBATAM.CO, Kamis (8/4/2021) sore.

” Tersangka RE melakukan Tindak Pidana Bersama-sama dengan Tersangka H (oknum Kabid, red) yang telah ditahan sebelumnya, dimana Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka RE dan Tersangka H adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan,” jelas Hendarsyah.

Menurutnya, bahwa perbuatan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.

“Bahwa Pungutan Liar yang dilakukan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam,” ungkap Hendarsyah.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Dijelaskannya, tersangka RE, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021,” pungkasnya.

Hanya saja, Hendarsyah tidak menjawab ketika dikonfirmasi tentang keberadaan Rutan lokasi dititipkannya tersangka RE oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam pada hari ini.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos yang dihubungi PROBATAM.CO, Kamis (8/4/2021) sore mengatakan pihaknya tidak ada menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri Batam.

” Sampai sore ini tidak ada tahanan (Kadishub Batam, red) kejaksaan Batam yang dititipkan di Rutan Batam,” ucap Yan menjawab media ini.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Ardius. Dia mengaku sampai sore ini tidak ada tahanan kejaksaan yang dititipkan di rutan tertua di Kepri tersebut.

” Tidak ada sampai sore ini kami terima tahanan titipan kejaksaan atas nama yang dimaksud (tersangka RE). Tapi kalau tahanan inisial H ada dititipkan disini (rutan Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu,” ungkap Ardius. (zel/iin)

Jokowi Jawab JK soal ‘Jokowi Jadi Presiden karena Saya’: Saya Orang Kampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement