PROBATAM.CO, Batam- Opsnal unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Thetio N, SH berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan inisial ZH (34 Tahun).
Pelaku diamankan pihak kepolisian di Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (30/01/2021).
Berawal pada saat pelapor insial IY (44 Tahun) orang tua kandung korban menanyakan kepada korban insial AM (15 Tahun) “KENAPA BADANMU LEMAS KAYAK ORANG BUNTING”
Dan saat itu, korban hanya diam saja kemudian pelapor langsung pergi meminta tolong kepada saksi MF (tetangga rumah) untuk datang menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban.
Lalu MF bertanya kepada korban “APA YANG TERJADI” dan saat itu korban hanya diam saja. Kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban SIAPA YG MELAKUKAN apakah AYAH YANG BUAT KAU BUNTING YA.

Dan korban pun menjawab “TIDAK” lalu pelapor bertanya lagi “SR YANG BUAT KAU BUNTING” dan korban menjawab IYA kemudian pelapor membawa korban ke Polsek Batu Aji untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.
Setelah korban dilakukan pemeriksaan oleh penyidik diperoleh keterangan bahwa korban sudah Hamil 2 bulan.
Sedangkan yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah SR melainkan bapak tirinya sendiri yang berinisial ZH.
Namun korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam oleh bapak tirinya.
Dengan gerak cepat Opsnal Polsek Batu AJi Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu THETIO. N, SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Pelaku persetubuhan Anak dibawah umur berada di Masjid At’Taubah yang berada di Perumahan Puskopkar Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Selanjutnya tim menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang istirahat di belakang masjid At Taubah, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan 1 Buah Baju warna coklat, 1 Buah BH warna cream, 1 Buah Tespek.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun.
Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, S.IK membenarkan atas kejadian Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku ZH, dimana pelaku adalah ayah tiri dari korban.
“Yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Polresta Barelang Betty Novia. (r/zel)




Komentar