PROBATAM.CO, Batam – Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berupa mainan anak, Senin (01/02/2021 ) di area PT Desa Air Cargo (DAC), Kabil, Kota Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 381.370 ribu mainan dengan cara digiling. Kemudian dilebur menggunakan mesin dan sebagian dihancurkan dengan alat tertentu.
Pemusnahan barang bukti (BB) ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batam Polin Sitanggang, serta perwakilan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kakanwil Kemenkumham Kepri diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti, Kepala pengawasan barang beredar dan jasa Kemenperindag RI dan Direktur PT DAC Batam Kurniawan Chang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Sitanggang mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini, merupakan tindak pidana dari terdakwa Sumimi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana terdakwa Sumimi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada bulan Maret 2020,” ujar Polin Sitanggang.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Batam Rabu 18 Maret 2020.

Ia menyebut untuk nilai barang tersebut jika masuk secara legal ke Indonesia senilai Rp1,6 Milliar.
“Kalau Legal nilainya mencapai Rp1,6 Milliar, tapi karena ilegal makanya kita lakukan pemusnahan, dan kita pastikan dalam waktu beberapa hari kedepan eksekusi terhadap barang tersebut akan tuntas,” sebutnya.(zel)




Komentar