Beranda / Tanjung Pinang / Malam Ini, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Janda di Kota Tanjungpinang

Malam Ini, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Janda di Kota Tanjungpinang

PROBATAM.CO, Batam – Tim yang dibentuk Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan seorang janda cantik, yang terjadi pada Senin (11/1/2021) di jalan R Supratman Batu 7 Kota Tanjungpinang (Km.8 kel. Air Raja Tangjungpinang).

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan sebelumnya tim tersebut dibentuk Ditreskrimum Polda Kepri, unit Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Tanjung Pinang untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang wanita berinisial R (30).

“Baru lima menit kita tangkap tadi Kamis,(14/01/2021), seorang pelaku kita amankan, sementara akan dikembangkan dulu, tersangka akan dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang
” ujar Arie saat dikonfirmasi PROBATAM.CO, pada Kamis (14/1/2021) malam.

Tambahnya, “Pelaku berhasil kita amankan di daerah Lubuk Baja Kota Batam. Pelaku kabur ke Kota Batam dan pelaku atas nama Rezky berhasil kita amankan malam ini di Pasar Induk Jodoh, Lubuk Baja, Kota Batam,” paparnya.

Petugas kepolisian baru saja menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan di Kota Tanjungpinang, Kamis (14/1/2021) malam. (Photo: dok/ditreskrimum)

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa tim ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

“Penangkapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pengecekan CCTV di pelabuhan Punggur dan SBP Tanjungpinang,” tutur Arie.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan
tewas mengenaskan di kamar kontrakannya di Jalan WR Supratman Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Jasad korban yang diketahui bernama Reni pertama kali ditemukan dalam kondisi terbaring dan ditutup selimut dengan bekas luka memar di leher.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement