PROBATAM.CO, Natuna– Bupati Natuna melalui Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tasrif, didampingi oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, pada Kamis (3/12/2020) lalu.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Sunardi, bersama sejumlah pegawainya.
Dalam sambutannya Tasrif menyampaikan, rakor ini digelar sebagai upaya bagi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Kabupaten Natuna, sekaligus dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Dijelaskan Tasrif, program Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, yang dapat dialami oleh pekerja saat bekerja.
Manfaat yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaaan, berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini berlaku dari mulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali kerumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Sunardi, bahwa rakor ini bertujuan untuk mengkolaborasikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, dalam rangka melindungi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Natuna.
Selain itu, lanjut Sunardi, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perkembangan program BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Natuna selama tahun 2020.
Baik mulai dari segi pelayanan, antusiasme peserta hingga masalah lain yang mungkin bisa menjadi bahan evaluasi mereka kedepannya.
Untuk itu Sunardi berharap, agar kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dapat terus mendukung perlindungan bagi pegawai non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak atau Harian Lepas (Harlep), kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati, agar dapat mewajibkan setiap pekerja konstruksi yang menggunakan dana APBD Natuna, untuk dapat dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Sunardi, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, dapat juga mengajukan usulan perlindungan jaminan sosial bagi para petani dan nelayan, melalui dana APBD Natuna.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, serta membantu mencari informasi terkait penyaluran baru bagi PTT yang belum menerima bantuan dampak dari pandemi Covid-19.
Selanjutnya Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Natuna, didampingi Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris atas nama Almarhum Suhardi dan Suhaimi serta Almarhumah Rosa Nadia Riska. (r/iin)