PROBATAM.CO, Batam- Satgas II Sat Sabhara Polresta Barelang Kembali memberikan himbauan kepada masyarakat terkait 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan).
Kegiatan ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Barelang Polda Kepri, pada Jumat (13/11/2020) pukul 08.30 Wib s/d 11.30 WIB.
Kkapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, S.IK, MH mengatakan ini kegiatan Operasi Aman Nusa II Satgas II Sat Sabhara Polresta Barelang dalam pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Dengan memberikan himbauan dan edukasi adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat Kota Batam,” kata Yos Guntur didampingi Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Firdaus, S.Sos, di Mapolresta Barelang, Jumat (13/11/2020).

Adapun penanggung jawab kegiatan di pimpin Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Firdaus, S.Sos dan dihadiri oleh Personel Sat Sabhara Polresta Barelang
Dijelaskan, pelaksanaan kegiatan diawali pada pukul 08.00 wib, dilaksanakan apel kesiapan di Mako Polresta Barelang sebelum ke lapangan.
Satgas II Sat Sabhara Polresta Barelang melaksanakan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan serta edukasi adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat Kota Batam untuk tidak berkumpul di tempat keramaian.
” Guna menjaga keselamatan mencegah penyebaran Virus Covid-19 Satgas II Sat Sabhara Polresta Barelang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar Prokes Covid-19 berupa teguran tertulis, teguran lisan, serta pemberian masker,” ujarnya.

Sasaran Kedai Kopi Central Seraya, RM Pusako Seraya, Toko Octa Collection Seraya, Toko Golden Collection Seraya, Apotik Dina Farma Mitra Raya, Kedai Kopi Susan Mitra Raya.
Kedai Aming Roti Bakar Mitra Raya, Toko Perabot City Mitra Raya, Barber Shop Erix Pelangi Mitra Raya dan Toko Yeyen Collection Mitra Raya.
“Kekuatan Personil patroli dilaksanakan terdiri dari 5 Personel gabungan Sat Sabhara Polresta Barelang,” bebernya.
Hasil pelaksaan tugas, sambung dia, masyarakat menerima Himbauan yang disampaikan oleh Satgas II Sat Sabhara Polresta Barelang untuk mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan aktifitas di tempat keramaian.
“Satgas II Sat Sabhara Polresta Barelang melakukan penindakan berupa serta 15 kali teguran lisan terhadap pelanggar Prokes Covid-19 di Seraya dan 25 kali teguran lisan terhadap pelanggar Prokes Covid-19 di Mitra Raya,”jelasnya.
Dengan kegiatan ini, pada umumnya masyarakat paham dan mengerti terkait saat ini situasi dan kondisi penyebaran Covid 19 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
“Pukul 11.30 Wib kegiatan selesai dan ditutup dengan melaksanakan Apel Konsolidasi di Mako Polresta Barelang,” tutupnya. (Iin)




Komentar