Beranda / KEPULAUAN RIAU / Jajaran Tipikor Polda Kepri Tangani 22 Kasus Korupsi, Hanny: Tidak Ada Satupun Kasus yang di SP3

Jajaran Tipikor Polda Kepri Tangani 22 Kasus Korupsi, Hanny: Tidak Ada Satupun Kasus yang di SP3

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat jumpa pers di Mapolda Kepri, beberapa waktu lalu. (photo:net)

PROBATAM.CO, Batam – Tim Tipikor Polda Kepri, selama tahun 2020, terhitung dari Januari hingga Oktober telah menangani sejumlah kasus tindak pidana Korupsi yang melibatkan sejumlah Oknum pejabat pemerintah maupun pengusaha yang ada di Kepulauan Riau (Kepri).

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, kerugian negara dari perbuatan melanggar hukum oknum-oknum pejabat tersebut hingga Rp2,6 Miliar dengan aset negara yang dapat diselamatnya bersama jajaran Tipikor Polda Kepri mencapat Rp1,8 Miliar,

“Kasus-kasus yang kami tangani itu mulai dari Lingga hingga Karimun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat, di Mapolda Kepri,  Rabu (4/11/2020).

Dikatakannya, adapun kasus yang sudah dinyatakan P21 (Pemberkasan Lengkap) yakni dugaan korupsi pembangunan tugu agrominapolitan, di Kabupaten Lingga. Dalam kasus ini pihaknya  menetapkan  4 orang tersangka, termasuk pejabat di kabupaten ini.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny bersama para PJU Polda Kepri saat sedang menjalankan tugas di lapangan, dalam kasus berbeda, beberapa waktu lalu. (photo:net)

“Selain itu, kita juga menyelesaikan kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, ada 2 orang tersangka,” ungkapnya.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Sementara itu di Karimun, polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD kabupaten Karimun. Atas kasus ini, pihak kepolisian  menetapkan 2 orang tersangka.

“Kita juga melakukan dua Operasi Tangkap Tangang (OTT) yakni di PLN Cabang Karimun dan staf Pemda Karimun. Tapi kasusnya dilimpahkan ke internal masing-masing,” beber Hanny Hidayat.

Dijelaskan Hanny, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, belum ada satupun kasus yang di  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Seluruh kasus ditangani jajaran Tipikor Polda Kepri selalu berlanjut.

“Ada 22 kasus sedang proses Sidik dan Lidik kami tangani. Seluruh kasus itu, penindakannya di 2020 semua. Penanganan korupsi merupakan komitmen kami,”tegasnya.

Diakuinya, tetapi penanganan korupsi tidaklah semudah kasus pidana umum. Karena itu butuh penanganan khusus, penyelidikan dan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama. Karena yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi, orang-orang yang sangat pintar dan mengetahui seluk beluk tentang aturan.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

“Setiap informasi yang masuk dari masyarakat, selalu kami dalami. Tapi memang tidak bisa langsung bisa ditindak, butuh waktu,” tuturnya.

Saat ini, di Polda Kepri maupun Polres-Polres di Kepulauan Riau, sedang mengusut beberapa kasus dugaan korupsi. Hanny mengaku tidak bisa membicarakan detil kasusnya, karena masih tahap penyelidikan.

“Khusus di Polda Kepri ada 3 kasus, di Batam, Lingga dan Natuna,” ucapnya.

Ia berharap ada peran serta masyarakat melaporkan kegiatan korupsi yang merugikan negara. Setiap laporan tersebut, selalu akan ditindaklanjuti pihak kepolisian. (*/tim).

Jokowi Jawab JK soal ‘Jokowi Jadi Presiden karena Saya’: Saya Orang Kampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement