PROBATAM.CO, Batam – TB Naomi dan TK Benyamin II, yang merupakan kapal Taugboat dan tongkang yang saat ini dilakukan pemotongannya oleh Suparto, proses jual belinya sudah sesuai prosedur.
Hal ini diungkapkan oleh Pemilik barang tersebut, Naomi melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/11/2020) pagi tadi.
Dalam keterangan tertulis, Naomi mengaku TB Naomi dan TK Benyamin II merupakan kapal dan tongkang yang sudah lebih dari dua tahun tidak beroperasi atau berfungsi.
Bahkan TB Naomi dan TK Benyamin II kondisinya juga sudah sangat jelek dan hanya teronggok begitu saja dikawasan galangan kapal milik Naomi.
“Bisa dikatakan sudah seperti besi tua, bahkan TB Naomi juga tidak ada lagi mesinnya, makanya begitu ada yang membelinya untuk di scrab, langsung saya jual, karena memang sudah tidak lagi bisa dipergukan,” katanya.
Kendati demikian legalitas dokumen tugboat dan tongkang tersebut legal.
“Legalitas keduanya jelas, saya bisa tunjukan semua dokumennya. Dan proses jual belinya juga sesuai prosedur,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, pemilik tugboat dan tongkang juga mengaku apa yag dilakukan terhadap tugboat dan tongkang tersebut buka lagi menjadi tanggungjawab pihaknya, karena secara prosedur kedua barang tersebut sudah menjadi tanggungjawab si pembeli.
“Tugboat dan tongkang itu sudah dua tahun tak berfungsi, bisa dikatakan sudah menjadi besi tua, makanya dijual dengan harga yang murah. Bahkan mau diapakan pembeli, hal itu bukan lagi jadi kewangan kami,” jelasnya.
Senada juga diungkapkan Cris, rekanan pemilik tugboat dan tongkang mengatakan proses jual beli tugboat dan tongkang sudah sesuai prosedur.
“Tugboat dan tongkang sudah tidak bisa lagi berfungsi, karena kondisinya juga memang sudah rongsok, makanya begitu ada yang berminat, pemiliknya menjualnya dengan harga yang murah sesuai dengan kondisi kedua barang tersebut,” ungkapnya.
“Jadi mau diapakan tugboat dan tongkang sama pembelinya, itu kewenangan si pembeli dan tidak ada lagi urusannya dengan kami,” katanya mengakhiri. (r/hai)