Beranda / Kabar Riau / Dugaaan Pungli di SDN 011 Tepian Batu Dapat Perhatian Serius dari Pelapor dan Praktisi Hukum

Dugaaan Pungli di SDN 011 Tepian Batu Dapat Perhatian Serius dari Pelapor dan Praktisi Hukum

PROBATAM.CO, Pelalawan- Dugaan pungli yang dilakukan pihak SDN 011 Tepian Batu, Pangkalan Kerinci, terkait dengan dalih uang perpisahan atau uang cinderamata, sepertinya bukan barang baru. Kebiasaan ini seperti nya sudah menjadi tradisi di sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, bahwa pihak SDN 011 Pangkalan Kerinci diduga ada melakukan pungutan uang sebesar Rp 250.000 / siswa, kepada orang tua atau wali murid kelas enam yang telah lulus.

“Pungutan uang ini untuk membelikan baju para guru yang mengajar disekolah tersebut,” ucap sumber, yaitu saksi pelapor, Richard Simanjuntak yang merupakan kepala Biro wartawan Aktual kabupaten Pelalawan kepada wartawan, Selasa (29/9/2020) di kedai kopi, Hokky Kopi Jalinsum Pangkalan Kerinci.

(photo:istimewa)


Kepada awak media, Richard menerangkan pungutan uang kepada 64 orang tua siswa kelas 6 dengan total seluruhnya, berjumlah sekitar Rp15 juta untuk membeli seragam para guru disana ( SDN 011 Tepian Batu, Pangkalan Kerinci).

Richard juga menerangkan, sebagai wartawan, ia mendapat informasi dari orang tua terkait keberatan atas pungutan uang Rp.250.000. untuk cindera mata bagi para guru.

” Lalu, kita melakukan investigasi kebeberapa orang tua siswa lainnya, mereka juga menyampaikan hal yang sama tentang keberatan adanya pungutan uang tersebut,” ujarnya.

Kabiro Media Aktual Richard Simanjuntak. (Photo:probatam/davidson)

Sebagai jurnalis, sesuai keterangan para orang tua siswa tersebut, iapun telah melakukan konfirmasi dan juga sudah disampaikan kepada Kepala Sekolah SDN 011 Tepian batu pangkalan kerinci Megawati, S.Pd tentang adanya keberatan orang tua siswa terkait kutipan uang yang cukup memberatkan orang tua tersebut.

Namun, Kepala Sekolah malah membantah, dengan mengatakan “tidak ada orang tua yang keberatan, kalau ada yang keberatan, suruh datang menghadap saya, katanya kepada saya kala itu,” terang Richard.

Lanjut, Richard menjelaskan, dirinya juga sudah ada menyampaikan persoalan tersebut melalui hubungan ponsel, kepihak Dinas pendidikan kabupaten Pelalawan, melalui, kepala Bidang TK/SD kabupaten Pelalawan, Martias.

Namun, Kabid TK/SD saat itu sedang berada di luar kota, sumatera barat. Sebenarnya, Kabid juga mengatakan, Ianya akan pulang malam dan meminta bertemu besok paginya di kantor.

Mendapat janji seperti itu, ia pun menyambangi kantor Disdik kabupaten Pelalawan kesokan harinya.

Ditunggu sampai menjelang tengah hari, kembali ia mencoba menghubungi kembali Kabid, namun ia mengatakan, Ianya tidak jadi pulang jalan malam dan meminta untuk menjumpai saja langsung kepala sekolah tersebut imbuh nya.

Merasa tidak akan ada penyelesaian, padahal perbuatan ini sendiri telah melanggar peraturan presiden nomor 87 tahun 2016, tentang saber pungli, ia pun melaporkan perbuatan dugaan pungli ini ke polres Pelalawan, tanggal 09 Juli 2020.

Sekitar enam hari kemudian, pihak intel polres Pelalawan menemui pihak sekolah dan orang tua untuk menindaklanjuti laporan atau aduan saya tersebut.

Lalu, pada tanggal 16 juli 2016 atau seminggu setelah laporan dirinya ke Polres Pelalawan itu, setelah pihak dari Intel polres Pelalawan datang, akhirnya pihak sekolah mengembalikan uang para orang tua siswa tersebut keesokan harinya.

“Saya, tentunya senang atas pengembalian uang tersebut, namun, saya sangat menyayangkan, pengembalian uang tersebut setelah adanya laporan saya kepolres Pelalawan sedang berjalan,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut, ia pastikan akan tetap mengawal laporan dirinya tersebut.

Di tempat yang sama, praktisi hukum Hendri Siregar, SH, kepada para awak media mengatakan, terkait laporan masyarakat wartawan), yang perlu diperhatikan,tindak pidana pungutan liar sudah terjadi.
Pengembalian uang pungli, cinderamata kepada orang tua siswa tersebut tidak menghilangkan pidananya.

Hendri Siregar juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini, polres Pelalawan agar kasus ini, dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Supaya hal ini menjadi epek jera, agar tidak terulang kembali, apalagi saat kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit diakibatkan Covid-19.

Bahkan pengacara ini mengapresiasi insan pers dalam hal ini pelapor yang telah melakukan tugas pengawasan dari masyarakat pungkasnya. (son)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement