Beranda / Peristiwa / Ungkap Prostitusi Online Melalui Aplikasi Mi Cat, Polresta Barelang Tetapkan 3 Tersangka dan 4 Saksi

Ungkap Prostitusi Online Melalui Aplikasi Mi Cat, Polresta Barelang Tetapkan 3 Tersangka dan 4 Saksi

PROBATAM.CO, Batam – Satreskrim Polresta Barelang, Unit 1 Judisila, berhasil mengungkap tindak pidana dugaan perdagangan manusia dan mucikari melalui Aplikasi Media Online (Mi Chat), di Kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/8/2020) malam.

Buntut dari pengungkapan prostitusi online, pada malam itu juga Polresta Barelang mengamankan tujuh orang dari dua lokasi berbeda, yakni hotel dan penampungan wanita panggilan di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Bukti percakapan via aplikasi. (Photo:dok/polresta)

Tiga diantaranya yang berjenis laki-laki yang diringkus resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari seorang Mucikari alias Papi bersama dua karyawan sekalian merangkap ojek antar jemput wanita ke pelanggan.

Sedangkan 4 orang wanita panggilan yang berkedok terapis menjadi saksi atas tindak pidana tersebut. Ketiga tersangka pria berbadan kekar itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Barelang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(photo:dok/polresta)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro, S.IK, MH, membenarkan tentang adanya pengungkapan tindak pidana perdagangan manusia/mucikari dengan TKP Aplikasi Media Online (Mi Chat) dan di Kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Iya benar, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Unit 1 Judisila Satuan Reskrim Polresta Barelang mengamankan tujuh orang sebagai pelaku dan saksi atas dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan atau mucikari,”kata Purwadi dikonfirmasi PROBATAM.CO, Kamis (13/8/2020).

Purwadi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH menyampaikan penangkapan tindak pidana perdagangan orang/mucikari tersebut berdasarkan Laporan Polisi: – LP-A / 85 / VIII / 2020 / kepri / Resta- Barelang, 13 Agustus 2020.

(Photo:dok/polresta)

“Perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Jo pasal 296 Jo pasal 506 KUH Pidana. Waktu penangkapan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 WIB,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sedangkan tempat penangkapan dua lokasi, pertama di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kecamatan Lubuk Baja dan di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sedangkan yang diamankan sebagai Tersangka/Kasir/ Operator aplikasi adalah, Krisna Jaya, kelahiran Kuala Tungkal, Jambi, 22 Desember 1992 dan beralamat di Perumahan Baloi Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Berikutnya, sebagai tersangka/Ojek, Agus Supriadi, kelahiran Kediri, 5 Januari 1978, tinggal di perumahan Happy Garden Lubuk Baja, Kota Batam dan rekannya, Nuryadi, kelahiran Madiun, 18 Mei 1977 beralamat di PerumahaN Baloi Centre Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sedangkan 4 orang wanita muda sebagai saksi berprofesi Therapis, masing-masing berinisial BP, IP, RP, dan WNP. Mereka yang dipekerjakan tersebu, masing-masing berasal dari sejumlah kota berbeda di Sumatera dan Jawa.

“Barang Bukti (BB), yang diamankan polisi, terdiri dari Uang Tunai Rp2 juta, 8 buah Kondom, 1 Card Kamar No 313 Hans Inn Hotel, 1 buah Handphone Oppo Warna Hitam, 2 buah kartu Voucher Ojek, 1 buah buku Rekapan, dan Screen Shoot percakapan aplikasi Mi Chat antara kasir dan pemesan Therapis,” jelasnya.

Purwadi mengatakan, kronologis singkat penangkapan berawal dari anggota unit I judisila Satreskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat dan adanya Prostitusi Melalui Aplikasi MI Chat yang menawarkan Massage dan ML (berhubungan Badan).

“Kemudian anggota Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan Undercover sebagai Tamu dan memesan Therapis dengan membayar Rp1.000.000 per/ orang setelah dipesan datang 2 (dua orang perempuan) di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kec Lubuk Baja – Kota Batam,” urainya.

Selanjutnya, sambung dia, diamankan 2 (dua) orang perempuan sebagai therapis dan 2 (dua) orang laki-laki sebagai tukang Ojek yang mengantar.

“Kemudian dilakukan pengembangan di lokasi yang berada di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ditemukan Therapis yang lain dan pelaku yang menggunakan Aplikasi Mi Chat serta bertugas sebagai kasir untuk melakukan praktek perdagangan manusia/ Mucikari,” terangnya.

Purwadi menyebut, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia/ mucikari.

“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti (BB) beserta saksi dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (iin).



Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement